Seleksi CPNS 2024

Tata Tertib, Larangan dan Sanksi Saat Tes SKD CPNS 2024, 3 Barang Ini Harus Dibawa

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Formasi CPNS Pemkot Semarang Sepi Peminat

TRIBUNJATENG.COM - Jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 sudah resmi diumumkan. Rencananya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yang saat ini masih digelar akan berakhir pada 14 November 2024 mendatang.

Agar pelaksanaan tes seleksi calon abdi negara ini lancar, peserta diimbau memahami Tata Tertib SKD CPNS 2024.

Peserta ujian CPNS misalnya wajib membawa sejumlah hal saat mendatangi lokasi ujian.

Berikut adalah 3 hal yang wajib dibawa peserta tes CPNS:

 1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Pensil kayu, bukan pensil mekanik

Baca juga: Ombudsman Puji Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jateng: Ramah Disabilitas dan Ibu Hamil

Baca juga: Imbauan Tegas Kepala Divisi Administrasi ke Pelaksanaan SKD CPNS Hari ke-4: Anti Pungli, Tanpa Mahar

Tata Tertib SKD CPNS 2024
a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17  tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

Ilustrasi PNS (www.menpan.go.id)
Halaman
12

Berita Terkini