TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Awalnya menolak mengakui bahkan sampai bersumpah.
Namun MT, seorang kepala dusun (Kadus) atau Bayan di Desa Wates, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada akhirnya tak bisa mengelak.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Korbannya SMT (32) seorang perempuan yang menderita gangguan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
SMT akibat perbuatan pak Kadus melahirkan seorang anak.
Baca juga: Status WA Gadis Call Center Semarang, Adhi Si Pembunuh: Itu yang Picu Amarah Saya
MT tak bisa menolak mengakui lagi karena telah dilakukan tes DNA.
Ya, setelah bayi itu lahir, polisi segera melakukan penyelidikan hingga pengambilan sampel untuk tes DNA.
Karena memang, sebelum ada hasil tes DNA, MT selalu mengelak.
Keterangan korban yang mengalami gangguan mental juga tak bisa dijadikan bukti.
Padahal sebelum terungkap, MT sebenarnya sudah memiliki firasat.
Itu setelah, MT tiga kali merudapaksa korban di kebun warga saat pagi hari.
"Itu sudah lama (aksi ketiga). Saya sudah mikir-mikir, wah kalau jadi (hamil) ini bahaya," kata MT dikutip dari Tribun Solo, Kamis (24/10/2024).
Beberapa waktu setelah aksi yang ketiga itu, berhembus isu di Desa Wates mengenai SMT yang hamil.
MT pun kemudian mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi.
Namun, SMT yang mengurung diri tak mau terbuka.