Berita Solo

Kemnaker Minta PT Sritex dan Anak-anak Perusahaannya Tetap Bayar Hak-hak Pekerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah karyawan PT Sritex

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO -- Persoalan pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, berdampak terhdap nasib karyawannya dan turut menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto.

General Manager (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono, mengatakan, dari keputusan ini empat perusahaan Sritex terdampak, yakni PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.

"Ini semua karyawan di 4 perusahaan besar ini kurang lebih 15 Ribuan. Paling banyak di Sritex Sukoharjo ini kurang lebih 10 sampai dengan 11 ribu karyawan," ucap Hario dikutip dari TribunSolo, Sabtu (26/10).

Menurutnya, status pailit juga berpengaruh kepada anak-anak perusahaan Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

"Kalau seluruh Grup Sritex itu masih banyak, karena perusahaannya itu ada di Karanganyar, ada di Kudus, dan beberapa di kota besa yang banyak memang di Sukoharjo. Sukoharjo ini ada Sritex, ada SukoharjoTex, Senang Kharisma Dua, ada JogjaTex, dan juga Garmen, di Kabupaten Sukoharjo ada 14 pabrik garmen semua masih berjalan normal," terangnya.

Ia menyebut, jika ditotal jumlah karyawan di Sritex Grup itu ada 30 ribu karyawan.
"Yang tadinya 50 ribu, sekarang 30 ribu karyawan untuk Sritex Grup," paparnya.

Disinggung soal jumlah karyawan tetap di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hario mengaku 80 persen karyawan tetap.

"Sedangkan 20 persen karyawan tidak tetap. Tetapi seluruh karyawan sudah sudah diatur di dalam BPJS, baik itu program BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan maupun dana pensiun," lanjutnya.

Dengan program tersebut, Hario menyebut seluruh karyawan Sritex telah tercover tunjangan-tunjangannya.

Sritex akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Langkah ini diambil Sritex sebagai upaya untuk mencari keadilan.

Hal itu disampaikan Hario Ngadiyono saat memberikan klarifikasi dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Distenaker) Sukoharjo.

"Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Hario, Jumat (25/10).

Menurutnya itu adalah mekanisme hukum yang ada di Indonesia, sehingga dari pihak PT Sritex mengikuti alur hukum yang ada di Indonesia.

Menindaklanjuti kondisi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, Sritex, ini yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Halaman
12

Berita Terkini