Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta untuk tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerjanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau agar Sritex bisa menunggu hingga adanya keputusan yang pasti atau hingga munculnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Indah dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (24/10).
Lebih lanjut, Indah mengatakan Kemnaker meminta agar Sritex tetap membayarkan gaji atau upah kepada para pekerja.Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tambahnya.
Kemnaker juga meminta agar semua pihak yaitu manejemen dan Serikat Pekerja (SP) di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan."Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.
Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," ungkap Indah.(Tribunnews/Kontan)
Baca juga: Rumah Produksi Batik Lasem Realasto Membuat Motif Tiga Negeri, Motif Sekar Jagat Paling Menonjol
Baca juga: Buah Bibir : Delia Husein Main Bareng Suami di film Dosa Musyrik
Baca juga: Alasan Pembunuh Santriwati Emosi Korban Tolak Berhubungan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Baca juga: Kejagung Menyebut Total Suap Terhadap Tiga Hakim Mencapai Rp 20 Miliar