TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas saat ini masih mengkaji kasus pelaporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dalam Pilkada Jateng.
Namun demikian laporan tersebut dinilai masih belum cukup memenuhi bukti dan saksi.
"Setelah laporan itu, kita lakukan kajian awal.
Hasil kajian itu laporan belum cukup terpenuhi syarat materil.
Sehingga kita memberi kesempatan pada pelapor menambah bukti dan saksi," ujar Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi Minggu (27/10/2024).
Baca juga: Buntut Dugaan Netralitas Kades, Tim Advokasi Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas Surati Pj Bupati
Pihaknya sudah berkirim surat ke pelapor dalam hal ini Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Mereka akan diberi batas waktu hingga dua hari melengkapi kekurangan.
"Surat sudah kita kirim kemarin dan regulasi diberi waktu 2 hari.
Sehingga Senin kita tunggu kelengkapan saksi dan bukti," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.
Imam mengatakan laporan yang dilayangkan masih kurang memenuhi cukup bukti.
Ia menilai dalam laporan ini tidak tergambar jelas pelanggarannya seperti apa.
Bukti hanya foto dan video, tidak memunculkan tidak tergambar pelanggarannya apa.
"Tidak ada ajakan, lalu saksinya bukan saksi yang di tempat.
Kita minta tambah saksi, yang menyaksikan, mengalami, melihat dan mendengar.
Saksi yang langsung itu belum ada, prosesnya kita tunggu sampai Senin," jelasnya.