TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Buntut dugaan pengkondisian para kades di Banyumas, tim advokasi Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas akan melayangkan surat resmi kepada Penjabat (PJ) Bupati Banyumas.
Mereka tidak berhenti pada pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja.
Apalagi ini berkaitan dengan perkara dugaan kasus pelanggaran Pilkada terkait netralitas Kades serta adanya dugaan money politik.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi, Aan Rohaeni menyampaikan akan melayangkan surat resmi kepada Penjabat (PJ) Bupati Banyumas.
Baca juga: Giliran PKD se-Banyumas Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas, Aan Duga Tiap Kades Terima Rp 1 juta
Hal itu supaya memberikan peringatan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Banyumas agar tetap netral dalam Pilkada.
"Penjabat Bupati Banyumas tidak boleh tutup mata dengan fakta adanya gerakan mobilisasi Kepala Desa.
Kecuali memang Penjabat Bupati sengaja melakukan pembiaran.
Bukti photo sama video sudah cukup, saksi dalam perkara yang kami adukan juga akan kita tambahkan," ujar Aan kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (27/10/2024).
Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas dan tim Advokasi akan terus mengawal kasus tersebut.
Rencananya hari Senin (28/10/2024), Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi juga akan menambahkan 3 orang saksi melengkapi laporan yang sebelumnya dilayangkan.
Aan menegaskan, apabila Bawaslu memang serius menangani persoalan pelanggaran terkait netralitas dan dugaan money politik, sebenarnya bukan perkara yang sulit.
"Telusuri saja CCTV di lokasi yaitu di Hotel Meotel, kemudian panggil kepala desa yang wajahnya tertangkap CCTV.
Dan mengungkap siapa pendananya," tegasnya.
Maka telusuri mulai dari siapa yg membayar biaya sewa gedung dan pertemuan.
Kemudian fakta materil lainnya nantinya bakal bisa diungkap dari pemanggilan para kades.