Pati

Ini Alasan Satpol PP Pati Copot Baliho Kampanye di Depan Masjid Agung Baitunnur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Pati mencopot paksa baliho kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati di area Masjid Agung Baitunnur Pati, Senin (28/10/2024).


Adapun larangan pemasangan APK di tempat ibadah tercantum dalam Pasal 64 PKPU nomor 13 tahun 2024.


Pasal tersebut menyebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat umum yang meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, serta taman dan pepohonan. (mzk)

 

Berita Terkini