Kriminal

Kisah Pilu Hidup Mutia, Baru Keluar Dari Penjara Karena Narkoba, Kini Ditemukan Tewas di Dalam Tas

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji. Dua oknum polisi dari Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun terlibat dalam pembunuhan Mutia Pratiwi.

TRIBUNJATENG.COM - Mutia Pratiwi (25) mengalami kisah hidup yang pilu hingga akhir hayatnya.

Baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba, kini ia justru ditemukan tewas dibungkus tas.

Jasadnya ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (22/10/2024).

Mayat tersebut dibungkus kain seprai dan dimasukkan ke dalam tas besar berwarna hijau. 

Baca juga: Inilah Sosok Mutia Pratiwi, Mantan Narapidana yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan 2 Oknum Polisi

Baca juga: Inilah Sosok Mutia Wanita Tewas Terbungkus Tas, Pernah Ungkap Sosok Penjual Narkoba

Diketahui Mutia Pratiwi alias Sella (25) adalah warga Kabupaten Simalungun.

Identitas korban diketahui setelah kepolisian melakukan pemeriksaan Indonesia Fingerprint Identification System (Inafis).

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi dan pemnyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, korban baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar tiga bulan lalu karena terjerat kasus narkoba. 

Namun, setelah bebas dari penjara korban tak pernah kembali ke rumah keluarganya.

Polres Tanah Karo telah menghubungi keluarga korban untuk memastikan seluruh temuan tersebut.

“Hasil yang kami dapatkan begitu. Makanya kami terus dalami temuan identitas dan riwayat sebelumnya,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Rabu (23/10/2024).

Dugaan sementara, korban sudah dibunuh terlebih dahulu di luar Kabupaten Karo, lalu mayatnya dibuang ke lokasi penemuan.

Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27). 

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap. 

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

"Dia bebas cuti bersyarat," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, kepada Tribun Medan.

Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri. 

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024," jelas Edward. 

Siapa Pelaku?

Terkait kematian Mutia Pratiwi, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan telah berhasil mengungkap pelakunya.

Pelaku ditangkap di Kota Pematangsiantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.

"Pelakunya sudah kita amankan di Siantar," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Diungkapkan Ras Maju, pelaku pembunuhan Mutia merupakan kerabat dekat dari korban. 

Dia menambahkan, penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Ditkrimum Polda Sumatera Utara.

"Karena locus-nya di luar daerah kita (Karo), arahan pimpinan diambil alih Polda langsung kasusnya. Nanti kalau ada arahan lebih lanjut, akan kita sampaikan," katanya.

Ras Maju menambahkan, hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

Ada bekas luka di kepala sebelah kiri, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Setelah selesai pemeriksaan, keluarga korban datang ke RS Bhayangkara Medan untuk mengambil jasad korban.

“Keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya. Pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun," katanya.

Oknum Polisi Terlibat?

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi diduga menyeret oknum dari Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmedan.com pada Minggu (27/10/2024), ada dua personel polisi yang terlibat pembunuhan perempuan berusia 25 tahun tersebut. 

Kedua polisi itu masing-masing dari Polres Siantar dan Polres Simalungun. 

"Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar (berpangkat) Aiptu dan seorang lainnya itu Aipda dari Polres Simalungun," ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian. 

Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, dia menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi. 

"Iya, perannya obstruction of justice (menghalangi penyidikan). Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira secara singkat menjelaskan bahwa kasus ini ditangani Polda Sumut.

Pertanyaan apapun terkait kasus ini, imbaunya, agar ditanyakan ke Polda Sumut, termasuk dugaan keterlibatan anggota Polres Pematangsiantar. 

"Untuk penanganan perkaranya diambil-alih sama polda. Untuk konfirmasi bisa langsung ke polda saja. Terima kasih," singkatnya. 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENAMPAKAN Tas Berisi Mayat Wanita di Karo, Mutia Pratiwi Baru Bebas dari Penjara Terkait Narkoba, 

Berita Terkini