TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang wanita bernama Mutia Pratiwi (26) ditemukan tewas dalam tas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Polisi mengungkap kasus tersebut.
Pembunuhan dilakukan oleh pacarnya, Joe Frisco (36).
Baca juga: Peran 2 Polisi dalam Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Tas, Diproses Pidana dan Etik
Korban tewas akibat penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Joe.
Ia memukuli Mutia dengan tangan dan sapu kayu sebelum berhubungan badan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami banyak luka di tubuh dan kepalanya, hingga akhirnya tewas karena pendarahan.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah Joe, di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024).
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Joe merasa takut aksinya ketahuan dan memanggil temannya, Sahrul, untuk mencari orang yang bersedia membuang jasad korban.
Sahrul kemudian mengajak pelaku Iswandy.
Mereka mencari dua eksekutor untuk membuang jasad korban.
Setelah mendapatkan eksekutor, mereka membuang jasad dengan menggunakan mobil.
Setelah jasad korban dibuang, Joe menyuruh Sahrul mengambil uang dari kartu ATM-nya senilai Rp 105 juta sebagai imbalan kepada tim yang telah membuang jasad Mutia.
"Pada saat itu, Sahrul diberikan uang Rp 5 juta dan Iswandy Rp 100 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).
Sumaryono menjelaskan, Iswandy mendapat bagian Rp 10 juta, sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada dua pelaku yang masih buron.
"Jadi sisanya Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," ujarnya.