Berita Temanggung

Nasib Siswi SMP Tersangka Perundungan di Temanggung, Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perundungan: Viral Video Bullying Sesama Remaja Putri di Jambi, Muka Korban Disundut Rokok Hingga Dipukuli

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Nasib siswi SMP berinisial K (14) yang menjadi tersangka kasus perundungan tidak ditahan.

Tersangka tidak ditahan polisi karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun.

Terungkap alasan siswi SMP di Kabupaten Temanggung tersebut tega melakukan penganiayaan.

Baca juga: VIRAL Video Seorang Siswi SMP di Temanggung Ditampar dan Ditendang, Dituding Rebut Pacar Pelaku

Video kasus perundungan dan kekerasan tersebut pun viral di media sosial pekan lalu. 

“Kami sudah menetapkan (K) sebagai pelaku anak hari Selasa (29/10/2024),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (30/10/2024).

Korban dari perbuatan K adalah A (14), perempuan pelajar SMP di Temanggung.

Anak perempuan yang berkonflik dengan hukum ini disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak–sebagaimana telah diubah dari UU 23/2002–dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.

“(K) tidak ditahan (karena), berdasarkan sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun,” ujar Didik. 

Perundungan dan kekerasan terjadi di rumah K di Kecamatan Ngadirejo pada Senin (21/10/2024) sore. 

Peristiwa bermula ketika A dibawa ke rumah K oleh temannya dengan membonceng sepeda motor. 

Lalu, A dan K cekcok.

A dituding merebut pacar K dan membuat pelaku tidak terima.

Pelaku menampar wajah dan menendang pinggang korban satu kali.

Saat kejadian ada tujuh perempuan pelajar lain yang hanya melihat dan tidak melerai.

Bahkan, salah satu dari rombongan pelajar merekam peristiwa sore itu dan menyebarkannya ke aplikasi perpesanan.

Halaman
12

Berita Terkini