Berita Temanggung

Nasib Siswi SMP Tersangka Perundungan di Temanggung, Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perundungan: Viral Video Bullying Sesama Remaja Putri di Jambi, Muka Korban Disundut Rokok Hingga Dipukuli

Didik menyatakan, ketujuh pelajar berstatus saksi.

Usut punya usut, K sebelumnya melakukan hal serupa terhadap seorang laki-laki di area persawahan di Kecamatan Candiroto, Temanggung.

Videonya beredar di medsos usai kejadian yang menimpa A.

Didik mengungkapkan, perundungan di Candiroto itu terjadi pada Sabtu (12/10/2024). 

Namun, korban laki-laki tidak membuat laporan ke Polres Temanggung.

Hanya pihak A yang melapor ke kepolisian. 

Dia menyatakan, pelaku dan rekan-rekannya sengaja melakukan perundungan untuk dijadikan konten video.

“Diversi rencana dilaksanakan hari Kamis besok,” pungkas dia.

Baca juga: Anak Muda Temanggung Muak dengan Pemerintahan yang Korup

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pasal 6 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan,diversi bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMP di Temanggung Jadi Tersangka Perundungan, Sengaja Rekam Aksi untuk Konten"

Berita Terkini