TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Esti, kasus ini menunjukkan bahwa saat ini profesi guru, utamanya guru honorer sangat rentan.
"Guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan, di mana mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan pada murid," kata Esti dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (29/10/2024).
Esti menilai sistem pendidikan yang seharusnya melindungi guru dan memberi dukungan dalam menjalankan tugas, justru menjadi ancaman tersendiri bagi para guru. Padahal, kata Esti, guru sudah melakukan perjuangan besar dalam mendidik bangsa Indonesia.
"Kasus guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini, khususnya bagi para guru honorer yang perjuangannya dalam menjalankan tugas sangat besar," ujarnya.
Terkait kasus guru honorer Supriyani, Esti juga menilai saat ini orangtua terlalu banyak melakukan intervensi dan bereaksi berlebihan terhadap pendidikan anaknya.
Terlebih lagi saat orangtua siswa tersebut memiliki jabatan tertentu sehingga membuat guru secara langsung ataupun tidak terintimidasi.
"Yang paling mencolok dalam kasus Ibu Supriyani adalah terkait intervensi dan reaksi orang tua siswa yang menurut saya berlebihan.
Terutama ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan atau pengaruh, tentunya ini membebani guru," ungkapnya.
"Fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Padahal reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan," lanjut dia.
Esti juga mengingatkan bahwa profesi guru sudah dilindungi dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan, perlakuan tidak adil.
Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.
"Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya," ucapnya.
Oleh karena itu, Esti mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan sekolah ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 2 hingga 4.