"Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri," pungkas Esti. (kompas.com)
Baca juga: Berita Lengkap Orangtua Laporkan Guru ke Polisi di Wonosono Sepakat Berdamai
Baca juga: Daftar Harga Token Listrik Hari Ini Rabu 30 Oktober 2024, Beli Rp 250.000 Daya 900 VA
Baca juga: Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Diduga Rugikan Negara Rp400 Miliar
Baca juga: Menkop Dukung Pembentukan Bank Digital Berbasis Koperasi