"Kemudian melihat kunci motor di dashboard dan langsung membawa lari motor korban," ucap AKP Arif Kristiawan.
Saat korban bangun tidur di pagi hari, mendapati motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.
Sempat melakukan pencarian namun tidak ditemuinya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Watumalang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Baca juga: 1,2 KM Jalan Desa Pedagung Pekalongan Selesai Dibangun, Hasil Program TMMD Sengkuyung Tahap IV 2024
Baca juga: KZP Akhirnya Nyusul TM di Penjara, Guru SD Tarik Pungli Sertifikasi PPG Agama Islam di Magelang
Baca juga: Seorang Guru Agama Alami Luka Bakar 80 Persen, Istri Jengkel Karena Suami Main Judi Online
Baca juga: PAFI Manokwari: Mewujudkan Kesehatan Masyarakat melalui Pendekatan Berbasis Komunitas