TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono dijatuhi vonis 1 tahun 9 bulan kurungan penjara atas kasus penyalahgunaan sewa tanah bengkok yang tidak sesuai prosedur.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (30/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengapresiasi putusan dari hakim meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Kendati demikian, pembuktian dalam persidangan sudah sesuai dengan apa yang disampaikan JPU. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Junto 18 UU Tipikor.
Baca juga: Tri Wiyono Mantan Kades Gedongan Karanganyar Dipasang Gelang GPS, Terdakwa Korupsi Tanah Bengkok
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kades Gedongan Karanganyar Belum Ditahan, Apa Penyebabnya?
Baca juga: Camat Colomadu Karanganyar Layangkan SP-1 Untuk Kades Gedongan
Selain pidana kurungan 1 tahun 9 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan putusan uang pengganti kepada terdakwa senilai Rp 493.967.000 subsider sembilan bulan kurungan. Dia menerangkan, uang pengganti tersebut terkait keuntungan terdakwa atas pengelolaan tanah bengkok yang seharusnya melalui mekanisme desa tapi dinikimati sendiri.
"Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi desa lain," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (1/11/2024).
Dia menuturkan, status terdakwa saat ini masih menjadi tahanan kota. Lanjutnya, masih ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan sewa tanah bengkok tersebut bermula dari proses sewa tanah bengkok yang tidak sesuai dengan prosedur. Kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 400 juta. (Ais).