Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Jepara 5 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara selama 5 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan segera diumumkan akhir bulan November 2024 ini.
Dilansir dari Pos Belitung, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2025 akan segera dibahas pada bulan November ini.
Baca juga: Pertama Dalam 130 Tahun, Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju Dalam Jangka Waktu yang Lama, Pertanda Apa?
Baca juga: 95 Tewas, Detik-detik Banjir Bandang Spanyol Terekam Kamera, Jembatan Hancur Diringi Teriakan Warga
Baca juga: Awal November 2024 di Tabanan Bali Dilanda Hujan Es, Rekaman Video Viral di Media Sosial
Pembahasan UMP tahun 2025 rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober atau Jumat 1 November 2024.
"Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini (membahas UMP)," ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Kompas.com melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8-10 persen.
Jika UMP naik, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota juga dipastikan mengalami kenaikan.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Seperti halnya UMK di Kabupaten Batang , Jawa Tengah.
Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
Tahun 2020: Rp 2.040.000
Tahun 2021: Rp 2.107.000
Tahun 2022: Rp 2.108.403
Tahun 2023: Rp 2.272.626
Tahun 2024: Rp 2.450.915.
(*)