Sebelumnya sempat diberitakan, Rumah Juang Andika-Hendi bersama Tim Advokasi Andika-Hendi melaporkan Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin, kepada Bawaslu Banyumas.
Laporan diajukan terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politik.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas itu dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Kamis (24/10/2024) oleh pelapor atas nama Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Pelapor melaporkan Kades Kasegeran Saefudin karena diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di salah satu hotel Purwokerto pada Senin (21/10/2024).
Pelaporan dilakukan karena dalam kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa.
Kemudian ada indikasi transaksi praktik politik uang di mana setiap kades mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara itu.
Pelapor juga mendapatkan informasi dari salah seorang kades yang menjadi peserta pertemuan acara ditujukan untuk pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada Jateng 2024, yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (jti)
Baca juga: UPDATE! Gudang Pengeringan Tembakau di Kradenan Blora Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta
Baca juga: Wapres Gibran Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan Yang Dimulai Semasa Jadi Wali Kota Solo
Baca juga: Truk Angkut Kayu Gelondongan Terguling Timpa Rumah, Sopir dan Kernet Terluka
Baca juga: Hasil Babak Pertama PSIS vs Persebaya : mahesa Jenar Tertinggal 1-0