Menurut Safrudin sejak awal sidang hingga saat ini hanya Sutrisno yang disidangkan. Sementara total pelaku tiga orang.
Dua tersangka lainnya Winardi dan Arif masih buron.
"Sutrisno merupakan residivis dari Nusakambangan," tuturnya
Sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang ini hanya Sutrisno yang disidangkan. Sementara dua pelaku lainnya yang masih buron polisi memberikan kabar.
"Pelaku-pelaku identitasnya sudah lengkap tetapi polisi belum memberikan kabar," tuturnya.
Baca juga: Warga Bulakpacing Relakan Rumahnya Jadi Posko Pemenangan Bima-Mujab
Baca juga: NASIB Polisi Bambang Surya Wiharga, Kini Dicopot Seusai Pukul Driver Online
Baca juga: Ratusan Surat Suara Rusak Pilkada Pati Ditemukan, Akan Diusulkan Penggantian
Baca juga: Maling Sepeda Tewas Misterius Usai Cincin Dicopot, Benarkah Ada Kekuatan Gaib?