Upah Minimum 2025 di Jateng Naik? Ini Daftar UMK Kabupaten Kudus 5 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM - Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kudus dalam 5 tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2025 akan segera dibahas di bulan November.
Pembahasan UMP 2025 rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober atau Jumat 1 November 2024.
"Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini (membahas UMP)," ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Kompas.com melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8-10 persen.
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kudus Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
2020 sebesar 2.218.451,95
2021 sebesar 2.290.995,00
2022 sebesar Rp 2.293.058,26
2023 sebesar Rp 2.439.813
2024 sebesar Rp 2.516.888
UMP Jateng 2020-2024
Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:
2020: Rp 1.742.015,22.
2021: RP 1.298.979,12.
2022: Rp 1.812.935.
2023: Rp 1.958.169,69.
2024: Rp2.036.947
(*)