TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kasi Barang Bukti Kejari Blora, Rezmi Angga Aprianto diamankan Kejaksaan Tinggi Jateng. Informasi yang beredar Angga diamankan Kejati Jateng bersama BNNP pekan lalu.
Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak membenarkan kasi itu diamankan dalam kegiatan pengamanan sumber daya organisasi (PAM SDO). Kegiatan itu dilaksanakan Bidang Intelijen.
"PAM SDO dilakukan terhadap seseorang yang telah melakukan perbuatan tercela," ujarnya melalui rekaman wawancara yang diterima tribunjateng.com, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, sempat beredar isu melakukan pemerasan ke pejabat Pemkab Blora. Hal itu tak terbukti. Pihaknya melakukan tes urine terhadap Angga dan menunjukkan hasil positif.
Baca juga: Inilah Sosok Rezmi Angga Aprianto, Pejabat Kejari Blora Diduga Terjerat Kasus Pemerasan dan Narkoba
"Perbuatan tercela yang dilakukan oleh terlapor atas nama A yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora dapat saya katakan di sini bahwa itu tidak benar kita sudah melakukan penelusuran dan investigasi dan sudah dikatakan tidak ada, jadi itu tidak benar. Yang narkoba positif," jelasnya.
Freddy tidak menjelaskan secara detail perkara menjerat Angga. Namun pihaknya menyebut penanganan masih berproses dan menunggu hasilnya.
"Saat ini dari status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus, dan saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan-rekan dari bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera," tandasnya.