Termasuk mengungkap beberapa kasus praktik judi online yang rata-rata pelakunya berstatus mahasiswa.
"Selama 2024 sudah tujuh kasus (diungkap)."
"Di antaranya empat kasus endorse dengan empat tersangka, tiga kasus higgs domino dengan tujuh tersangka."
"Kami melakukan kegiatan patroli siber dan telah mengajukan sebanyak 2.000 link (situs) yang diajukan ke Kominfo terkait dengan pemblokiran situs judi online," beber Irjen Pol Yudhiawan.
Irjen Pol Yudhiawan mengeklaim, angka itu masuk dalam terbesar di Indonesia rekomendasi pemblokiran situs judi online yang dilakukan jajaran Polda Sulsel.
"Makanya, diharapkan kepada masyarakat untuk setop judi online, judi ini hanya membuat rugi dan merusak generasi bangsa."
"Ada rumus judi online, menang ketagihan, kalah penasaran," tutup dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sulsel Razia Ponsel Anggota, 2 Polisi Kedapatan Main Judi "Online""
Baca juga: Propam Polres Jepara Sidak Handphone Anggota untuk Antisipasi Judol, Pinjol hingga LGBT
Baca juga: Kisah Nenek Hasnah, 20 Tahun Tinggal di Rumah 2x3 Meter Tanpa WC dan Dapur Bersama 13 Orang
Baca juga: Jumat Curhat, Polres Jepara Sampaikan Pesan Pilkada Damai Wujudkan Cooling System
Baca juga: UPDATE Kabar Naturalisasi Kevin Diks, Begini Kata-kata Optimis Erick Thohir