TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulses, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan jika ada dua anggotanya tertangkap karena bermain judi online.
Kedua oknum tersebut pun segera menjalani sidang kode etik.
Tak hanya itu, dari kasus tersebut, Polda Sulsel juga sudah merekomendasikan sekira 2.000 situs judi online untuk diblokir.
Baca juga: Politisi Golkar Henry Indraguna Dukung Komitmen Prabowo Perangi dan Tumpas Bekingan Judi Online
Baca juga: Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti Bos dan Karyawan Warnet Markas Judi Online di Kendal
Dua oknum polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang kode etik lantaran kedapatan bermain judi online.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Jumat (8/11/2024).
Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, dua oknum polisi itu kedapatan terlibat bermain judi online setelah dilakukan inspeksi mendadak atau sidang terhadap ponsel para personel.
"Kalau mau menertibkan masyarakat, harus menertibkan internal terlebih dahulu."
"Di internal, kami suka periksa melalui Propam untuk dibuka handphone para anggota."
"Sekali-kali dan secara mendadak."
"Sudah ditemukan ada dua."
"Jadi kami proses melalui kode etik," kata Irjen Pol Yudhiawan.
Irjen Pol Yudhiawan menegaskan tidak main-main dalam penindakan judi online.
Hal serupa yakni razia ponsel para anggota jajaran Polda Sulsel bakal terus dilakukan.
Baca juga: Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online, Polisi Sita Rp73 Miliar dari 15 Tersangka
Baca juga: Detik-detik Polda Jateng Gerebek Markas Judi Online Berkedok Warnet di Kendal
"Anggota internal sendiri pun judi online kami ditertibkan apabila ada melakukan perbuatan itu," tegas dia.
Irjen Pol Yudhiawan menyebutkan, dalam kurun waktu 2024 Polda Sulsel telah merekomendasikan sekira 2.000 situs judi online yang kerap dikunjungi masyarakat.