Syarat umum
Warga Negara Indonesia
Beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani
Tidak dalam keadaan hamil
Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI, dan Polri Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: Kemenag Rembang : Supadi Tak Tercatat sebagai Calon Jemaah maupun Petugas Haji
Syarat khusus
Ketua kloter
Pegawai ASN Kementerian Agama Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi