TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang guru SMA negeri di Kota Semarang diduga menghadiri kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilwakot Semarang 2024.
Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut pun telah dilaporkan Bawaslu kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selain guru, ada pula pegawai Pemkot Semarang yang klik like di salah satu unggahan paslon di media sosial.
Baca juga: Pemkot Semarang Perkuat Ketahanan Pangan bersama BRIN dengan Sejumlah Inovasi
Baca juga: Marak Kopi Gerobak Keliling di Semarang, Jadi Daya Tarik Kaum Muda Pecinta Kopi
Dua ASN di Kota Semarang diduga melanggar netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengungkapkan, kedua temuan tersebut terjadi pada waktu yang berbeda.
"Saat ini dugaan pelanggaran itu sedang ditangani Bawaslu," kata Arief Rahman seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/11/2024).
Bentuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut berbeda.
Salah satu ASN terlibat dalam aktivitas di media sosial.
Sedangkan yang lainnya menghadiri acara kampanye.
Arief menjelaskan lebih lanjut mengenai kedua kasus tersebut.
ASN pegawai Pemkot Semarang dilaporkan menyukai unggahan salah satu pasangan calon (paslon) di media sosial.
Sementara itu, ASN guru di sebuah SMA Negeri di Kota Semarang menghadiri kampanye.
Kedua ASN tersebut, lanjut Arief, akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 Yogyakarta.
BKN nantinya yang akan memutuskan apakah kedua ASN tersebut terbukti melanggar netralitas atau tidak.
"Kewenangan kami hanya membuat laporan untuk diteruskan ke BKN."