TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Javatrain menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA.
Adapun kegiatan sosialisasi mengambil lokasi di JPL 479 Kroya.
Kegiatan ini adalah guna menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang sekaligus menekankan keselamatan masyarakat saat melintasi rel kereta api.
Baca juga: Ledakan di Stasiun Kereta Api Pakistan Tewaskan 17 Orang dan Lukai 46 Lainnya
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud proaktif Daop 5 Purwokerto mendukung komitmen menyelenggarakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan dan tepat waktu.
"Kami gunakan atribut spanduk, poster dan menggunakan pengeras suara memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, baik itu yang dijaga atau yang tidak dijaga," ujar Feni dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (10/11/2024).
Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan keselamatan dan keamanan bersama.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengendara pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 124 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga.
Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
Baca juga: Mulai Hari Ini Tiket Kereta Api Nataru di Daop 4 Semarang Bisa Dipesan, Berikut Jadwalnya
"Kita sama-sama tahu kereta api memiliki kecepatan yang sangat tinggi sehingga memerlukan waktu melakukan pengereman.
Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bersabar, berhenti dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, lalu jalan," katanya.
Feni menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya KAI sebagai operator tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder baik pemerintah dan masyarakat. (jti)