TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar meminta keterangan enam orang terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Proses klarifikasi atas beredarnya video berdurasi 2 menit 14 detik yang viral di media sosial tersebut dilakukan jajaran pimpinan Bawaslu Karanganyar terhadap enam orang di Kantor Bawaslu Karanganyar pada Rabu (13/11/2024) siang.
Baca juga: Pj Bupati Agustyarsyah Pastikan Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Tegal
Enam orang yang dimintai keterangan masing-masing Inisial s Guru SD Wonokeling berinisial S serta kepala sekolah, pihak Korwil Kecamatan Jatiyoso, guru SDN 1 Lalung serta kepala sekolah dan pihak Korwil Kecamatan Karanganyar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, enam orang itu dimintai keterangan atas kebenaran video yang terjadi pada Mei 2024 itu. Dalam acara reuni, guru SDN di Wonokeling Jatiyoso berinisial S mengajak peserta untuk memilih Ilyas Akbar Almadani yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Karanganyar.
"Peristiwa itu terjadi pada Mei 2024, baru viral di medsos belakangan ini," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Korpri Jepara Siap Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Dia menuturkan, S berstatus sebagai PNS. Pasca proses klarifikasi, terangnya, pimpinan Bawaslu Karanganyar akan menggelar rapat pleno terhadap kasus dugaan netralitas ASN tersebut.
"Karena itu netralitas ASN, kita tidak punya kewenangan memberikan sanksi. Kalau ada unsur pelanggaran akan merekomendasikan ke BKN," terangnya. (Ais)