KPK Bolehkan Nagita Endorsement Bebas, Asal Raffi Jujur Lapor Harta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan selebritis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. KPK tegaskan Nagita Slavina masih boleh menerima endorsement meski Raffi Ahmad kini menjabat Utusan Khusus Presiden; harta wajib dilaporkan.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Nagita Slavina tetap diperbolehkan menerima endorsement meski suaminya, Raffi Ahmad, kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan bahwa Nagita tidak dilarang menerima endorsement, tetapi Raffi wajib melaporkan semua perubahan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pahala menjelaskan bahwa posisi Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden tergolong sebagai penyelenggara negara (PN), sehingga segala perubahan kekayaan harus dilaporkan.

Baca juga: Punya Utang Rp 4,3 M, Segini Jumlah Kekayaan Nisya Adik Raffi Ahmad DPRD Jawa Barat Menurut LHKPN

"Boleh terima endorse, yang penting laporkan saja kalau hartanya bertambah atau berkurang. Itu saja karena dia suaminya," ujar Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).

Raffi sendiri juga diperbolehkan menerima endorsement, karena tidak ada aturan yang melarangnya secara tegas, namun ada pertimbangan etik dalam menerima endorsement sebagai pejabat.

"Tidak ada larangan tegas bagi pejabat menerima endorse, jadi boleh saja, hanya tergantung etis atau tidaknya," tambah Pahala.

Pahala juga menegaskan bahwa Raffi Ahmad harus melaporkan LHKPN sebagai bagian dari kewajiban barunya sebagai Utusan Khusus Presiden.

"Harus lapor LHKPN," tegas Pahala.

LHKPN wajib disampaikan maksimal tiga bulan setelah Raffi Ahmad resmi menjabat, dan meskipun tanpa sanksi jika terlambat, KPK akan mengirim surat pengingat.

"Kami akan bersurat jika waktunya sudah mendekat sebulan lagi," jelasnya.

Raffi Ahmad resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Berita Terkini