Karena mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan pelan maka saksi Ivan Sugianto mendahului terdakwa.
Kemudian, tidak berselang lama kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Sony Wicaksono Susilo menyalip kendaraan korban, sehingga terjadi kejar kejaran dan saling mendahului dan tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban minggir agar turun dari mobil.
Korban kemudian berhenti dan turun dari mobilnya, menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan kenapa disuruh minggir.
Namun terdakwa merasa kesal dan emosi langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal ke arah wajah korban.
“Pukulan terdakwa mengenai telinga sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban hingga membuatnya sempoyongan dan hampir terjatuh. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut,” beber Jaksa.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Sony Wicaksono Susilo tidak keberatan dengan membenarkan surat dakwaan tersebut.
“Benar Pak Hakim,” ujar terdakwa menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka kemerahan pada telinga sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan kemerahan pada pipi sebelah kiri dengan ukuran samar-samar akibat kekerasan tumpul.
Oleh karena itu, Sony Wicaksono Susilo dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ngotot Polisikan Ivan Sugianto
Sementara itu kekinian, Ivan Sugianto resmi dilaporkan oleh SMA Gloria 2 Surabaya usai siswa mereka dipaksa sujud dan menggonggong.
Laporan tersebut tertuang dalam LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu.
Sejak kejadian tersebut, Dirmanto menyatakan bahwa polisi dari Polrestabes Surabaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang luar biasa.