Berita Viral

Nasib Novi, Janda Dipenjara 14 Bulan Karena Siram Pria yang Mengintipnya, Enggan Laporkan Balik

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novi seorang janda dua anak di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan

Kejadian yang menimpa Novi terjadi pada Kamis (9/6/2024) lalu di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, sekitar pukul 00.00 WIB.

Novi mendengar suara benturan di belakang rumahnya dan merasa curiga.

Ia kemudian mengambil gayung yang diisi dengan air putih dicampur air keras, lalu membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan campuran tersebut ke punggung AD.

AD langsung menggoyangkan badannya karena kepanasan dan pergi dari rumah Novi dengan  luka bakar pada bagian belakang dan lengan.

Dalam perkara ini, Novi dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dua Anak di Muratara Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip"

Berita Terkini