TRIBUNJATENG.COM - Siapa yang menyangka menyiram seorang pria yang mengintip wanita bisa dipenjara 14 bulan.
Hal itu dialami Novi seorang janda dua anak di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Meski demikian Novi enggan melaporkan balik pria berinisial AD yang sudah mengintip dan mencuri pakaian dalamnya.
Novi memilih ikhal menjalani vonis hukuman penjara selama 14 bulan.
Baca juga: Viral Video Bernarasi Wanita Alami Kejadian Mistis Setelah Kecelakaan, Badan Ditarik Seperti Terbang
Baca juga: Viral Siswa SMA Disuruh Bersujud dan Menggonggong di Surabaya
Alasannya ia tak ingin permasalahan ini semakin bertambah panjang.
Vonis terhadap Novi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).
Burlian, kuasa hukum Novi menyatakan, pihak keluarga memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kita sudah sarankan untuk banding, namun pihak keluarga menolak. Sehingga sekarang kami difokuskan untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan keputusan keluarga," kata Dian melalui sambungan telepon pada Rabu (14/11/2024).
Dian juga menyayangkan keputusan keluarga untuk tidak melakukan banding, mengingat Novi juga merupakan korban dari tindakan pelaku yang telah menerornya.
Sejak berpisah dengan suaminya tiga tahun lalu, Novi bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit untuk menghidupi dua anaknya yang berusia 7 dan 10 tahun.
Namun selama waktu itu, AD menyimpan perasaan terhadap Novi dan terus menerornya dengan cara mengintip.
"Korban (AD) dalam sidang juga mengakui bahwa ia mencuri pakaian korban dan sering mengganggunya."
"Dia melakukan itu karena menyukai Novi. Bahkan sempat mematikan lampu di rumahnya agar mencari perhatian Novi," ujarnya.
Meskipun demikian, Dian menyebut, kliennya menolak untuk melaporkan balik AD yang telah menerornya, karena Novi tidak ingin memperpanjang masalah.
"Kita sudah mau melaporkan, tapi Novi tidak mau. Sudahlah, saya ikhlaskan, tidak perlu melapor, biarlah orang yang tahu," ungkapnya.