TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar mencatat ada tiga kasus netralitas yang menyangkut seorang ASN dan dua kepala dusun bertepatan dengan Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu telah menggelar pleno guna menindaklanjuti kasus dugaan netralitas tersebut.
Terkait sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut menjadi kewenangan pemda dan BKN.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Guru ke BKN
Adapun tiga kasus dugaan netralitas tersebut melibatkan seorang guru berinisial S dan dua kepala dusun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, pleno soal kasus dugaan netralitas ASN dan seorang kadus di Kecamatan Gondangrejo telah dilakukan jajaran pengawas dan hasilnya telah diteruskan ke instansi terkait.
Terbaru, Bawaslu Karanganyar menerima laporan masyarakat tentang dugaan netralitas perangkat desa pada Kamis (14/11/2024). Seorang kadus mengomentari unggahan tim paslon 01. Berdasarkan hasil pleno pimpinan, terangnya, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Bawaslu lantas mengundang pelapor, saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasi pada Sabtu (16/11/2024).
"Bahwa saudara S (kadus) merupakan pemilik akun Tiktok @Kaduskarang dan ia sendiri yang menulis komentar “02” di postingan Tiktok @Pr0ilyas2024," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (17/11/2024).
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Periksa 6 Orang Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Dia menerangkan, peristiwa itu merupakan dugaan pelanggaran perundangan lainnya. Selanjutnya Bawaslu meneruskan hasil pleno ke bupati dan ditembuskan ke instansi terkait.
Ikhsan mengungkapkan, sanksi terhadap kadus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pemda. Lanjutnya, Bawaslu Karanganyar tercatat telah menangani tiga kasus dugaan netralitas sejauh ini. (Ais)