Kecelakaan Maut

Oral Seks Sambil Mengemudi, Mahasiswa di Jogja Tabrak Pria Sleman Hingga Tewas Lalu Kabur

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman. Tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

TRIBUNJATENG.COM - Gara-gara melakukan oral seks dengan pacar saat mengemudi, seorang mahasiswa di Jogja menabrak pria asal Sleman hingga tewas.

Parahnya mahasiswa berinisial MAT itu langsung kabur setelah kejadian kecelakaan maut tersebut.

Korban diketahui sebagai San (45) warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman ditemukan terkapar pada siang hari.

MAT kabur kemudian berhasil ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Baca juga: Mahasiswa di Sleman Hubungan Seksual Sambil Nyetir, Awal Mula Kecelakaan Maut Tabrak Lari 1 Tewas

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Ring Road Jogja, Polisi Tangkap 2 Pelaku Tabrak Lari

Pelaku tabrak lari berinisial MA (20) mahasiswa warga Bengkul Tengah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. Korban meninggal dalam peristiwa tabrak lari di ring road Jalan Padjajaran Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman berinisial S (45) warga Ngaglik. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dinihari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N. 

Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri. 

 
Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN. 

Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang. 

Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong korban justru tetap jalan. 

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban, Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB. 

Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.

Setelah menabrak, tersangka melarikan diri. 

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB. 

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka dibagian belakang kepala dan lecet di kaki. 

Kepolisian kini menjadi MAT jadi tersangka dan diacam dengan pelanggaran pasal berlapis. 

Yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. 

Kemudian disangka juga pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Adapun terhadap teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. 

Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. 

Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa Lalulintas. 

Artinya objek adalah pengemudi kendaraan, namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan. (Tribunjogja.com/Rif)


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengemudi Expander di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Gara-gara 'Dioral' Teman Wanita, 

Berita Terkini