a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB.
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB.
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 321 Tahun 2024.
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
6. SKB akan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Selain SKB dengan CAT, bagi peserta jabatan fungsional Dosen diberikan SKB Tambahan Non CAT yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
7. Seleksi Kompetensi Bidang CAT akan dilaksanakan pada rentang tanggal 9 s.d. 20 Desember 2024. Peserta yang berhak mengikuti SKB dapat memilih titik lokasi seleksi CAT melalui akun SSCASN
masing-masing pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 (atau sesuai periode yang tertera pada akun SSCASN).
8. SKB tambahan Non CAT bagi jabatan fungsional Dosen akan dilaksanakan secara daring pada tanggal 28 November s.d. 2 Desember 2024.
9. Jadwal dan informasi detail mengenai pelaksanaan SKB akan disampaikan kemudian. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
10. Ketentuan lain-lain:
a. Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
c. Seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya. Peserta diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
d. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Link Download hasil SKD CPNS 2024 Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa diunduh di sini. (*)