- DIS : Diskualifikasi saat pelaksanaan CAT.
3. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB (P/L) wajib memilih lokasi ujian melalui akun sscasn masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. mulai tanggal 23 sampai dengan 25 November 2024.
4. Jadwal SKB akan ditetapkan oleh BKN dan akan diumumkan kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Sragen melalui laman https://www.sragenkab.go.id. dan/atau https://bkpsdm.sragenkab.go.id.
5. SKB menggunakan Computer Assissted Test BKN.
II. LARANGAN
1. Pelamar dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan pagawai ASN.
2. Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan, pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN.
III. LAIN-LAIN
1. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di laman https://sscasn.bkn.go.id, https://bkpsdm.sragenkab.go.id atau https://www.sragenkab.go.id. Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada alamat di atas.
2. Apabila peserta yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis dinyatakan gugur.
3. Apabila peserta yang dinyatakan lulus tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan maka akan diumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
4. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan CPNS Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 dapat melalui:
a. WhatsApp: 085-158-613-361
b. Email: helpdesk.casn.sragen@gmail.com;
c. BKPSDM pada hari (Senin - Kamis: pukul 08:00 WIB - 16.00 WIB, Jumat pukul 08:00 WIB - 14.30 WIB) di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Sragen, Jl. Veteran No. 11 Sragen.