Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan akhirnya FS disanksi skorsing selama dua semester.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas, Ahmad Bahar yang dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024) menjelaskan bahwa pihak kampus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan bukti yang cukup mengenai pelecehan tersebut.
Pelaku dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen.
"FS yang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi," ungkap Ahmad.
Selain itu, FS juga akan dibebaskan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan dua semester mendatang, yaitu semester akhir tahun akademik 2024/2025 dan semester awal tahun akademik 2025/2026.
"Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, ia langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara dari tugas tridarma hingga satu tahun setengah," tambahnya.