TRIBUNJATENG.COM - Kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Pelecehan dilakukan pada mahasiswinya yang tengah bimbingan skripsi.
Dosen berinisial FS itu kini telah mendapatkan sanksi dari pihak kampus.
FS dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen setelah terbukti melakukan pelecehan seksual
Awalnya mahasiswi yang melaporkan pelecehan seksual itu sempat dianggap berhalusinasi.
Namum bukti CCTV tak terbantah
Baca juga: Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Presiden Marcos Jr: Terima Kasih Presiden Prabowo dan Indonesia
Kejadian ini bermula saat korban mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas melakukan bimbingan skripsi pada 25 September 2024.
Pelaku meminta korban datang ke ruangannya seperti mahasiswa lainnya.
Saat ia meminta izin pulang, dosen menahan korban.
'Setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ujar koran yang tak mau disebutkan namanya, Senin (18/11/2024).
Korban berusaha untuk menolak, namun pelaku memegang tangan korban dan ingin memeluknya.
FS memaksa melakukan tindakan tidak senonoh, hingga korban berteriak meminta pulang.
Setelah kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma mendalam dan kesulitan melanjutkan kegiatan kampusnya.
Korban disebut halusinasi
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.