TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Joko Widodo (Jokowi), menanggapi dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Jokowi menyebut, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye sesuai dengan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga telah diputuskan oleh Bawaslu dan memberikan hak bagi kepala negara untuk terlibat dalam kampanye politik.
"Kan sudah diputuskan Bawaslu, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyatakan presiden dan wapres mempunyai hak berkampanye," ujar Jokowi, Kamis (21/11/2024).
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat bersama Paslon Wali Kota Solo Nomor Urut 2, Respati Ardi dan Astrid Widayani, di kawasan Simpang Joglo, Solo.
Jokowi menambahkan, Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra wajar memberikan rekomendasi kepada pasangan calon kepala daerah.
"Masa nggak boleh dukung, logika itu aja," jelas Jokowi, menanggapi perdebatan yang muncul terkait dukungan Prabowo.
Pernyataan Jokowi ini sekaligus mempertegas bahwa keterlibatan presiden dalam kampanye politik sesuai dengan regulasi yang berlaku.