Wonosobo Hebat
Penetapan Upah Minimum Provinsi 2025 Ditunda, Begini Respon Serikat Buruh Wonosobo
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 diundur, setelah sebelumnya tenggat waktu yang telah ditentukan yakni 21 November 2024.
Serikat Buruh Wonosobo menyayangkan perihal penundaan penetapan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia yang seharusnya diumumkan hari ini.
Ketua Serikat Buruh Wonosobo, Andreas Suroso menilai, penundaan ini bagian dari ketidaksiapan pemerintah.
Baca juga: Luncurkan Gugus Tugas Polri, Polres Wonosobo Siap Dukung Ketahanan Pangan Lokal
Baca juga: Alhamdulillah, Perkawinan Usia Anak di Wonosobo Terus Menurun, Berikut Data 5 Tahun Terakhir Ini
"Kami melihat pemerintah belum siap."
"Buktinya hari ini yang ditunggu buruh seluruh Indonesia, terutama UMP harusnya turun dulu, tapi belum."
"Kami mendapatkan informasi disuruh menunggu sampai batas waktu belum ditentukan."
"Ini artinya pemerintah masih ragu," ucapnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (21/11/2024).
Andreas menyebut, besaran upah minimum provinsi (UMP) menjadi langkah awal penetapan nilai upah minimum di kabupaten.
Dia engga membeberkan perihal keinginan besaran UMK Wonosobo tahun 2025.
Ia menjelaskan, untuk dapat menentukan perkiraan besaran UMK Wonosobo harus berdasar pada UMP yang telah ditetapkan.
Pihaknya akan menunggu sampai ada penetapan UMP dari pusat untuk selanjutnya dirumuskan berapa besaran yang akan diajukan dari kabupaten.
"Pada intinya, kami aliansi buruh Kabupaten Wonosobo mengikuti keputusan Kemnaker semoga secepatnya."
"Setelah itu baru menghitung upah minimum kabupaten," tambahnya.
Baca juga: Gelar Pengawasan Daerah 2024, Plt Bupati Wonosobo: Jaga Integritas dan Penyalahgunaan Wewenang
Baca juga: Angin Kencang Rusak 59 Rumah Warga Desa Ropoh di Wonosobo
Dia menerangkan, jika indeks alpha yang digunakan 0,2 sampai 0,8, kenaikan UMK masih tergolong kecil dan belum bisa diterimanya.
Selain itu, jika PP Nomor 51 Tahun 2023 masih digunakan sebagai regulasi perhitungan upah minimum tahun 2025, dia menilai masih kurang tepat.
"Perhitungan upah minimum menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi dan inflasi."
"Contohnya sekarang pertumbuhan ekonomi 4,95 persen dan inflasi sekira 1,76 persen."
"Jadi kenaikan kalau kami hitung-hitung masih sangat kecil, belum ada titik temu," terangnya.
Kendati demikian pihaknya menyatakan tegak lurus dengan organisasinya dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serikat buruh ataupun Pemerintah Pusat.
Dia berharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan segera diumumkan.
Meskipun di situasi politik yang sedang berlangsung saat ini, dia menginginkan hal itu tidak akan mempengaruhi.
"Semoga di akhir November sudah masuk karena harus diajukan kabupaten, rekomendasi dari Bupati untuk selanjutnya ke Gubernur."
"Harapannya 1 Desember 2024 sudah ada SK gubernur," tandasnya. (*)
Baca juga: Curhat Sedih Wiwin Kakak Bocah SMP Magetan, Adik Setahun Bolos Sekolah Karena Kecanduan Game Online
Baca juga: MIRIS! 80.000 Anak Bawah 10 Tahun Aktif Judi Online, Total Nilai Transaksi Capai Rp400 Triliun
Baca juga: RESMI, Patrick Vieira Pelatih Genoa, Alberto Gilardino Jadi Korban Keempat Liga Italia
Baca juga: Faruq-Ashim Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Kota Tegal Mendunia