Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Anak Main Judi Online

MIRIS! 80.000 Anak Bawah 10 Tahun Aktif Judi Online, Total Nilai Transaksi Capai Rp400 Triliun

Menko Polkam, Budi Gunawan mengungkapkan, 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun bermain judi online dari total sekira 8,8 pemain di Indonesia.

Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
ILUSTRASI Judi Online. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Upaya pemberantasan judi online di Tanah Air terus dilakukan pemerintah.

Berdasarkan data sementara, total ada sekira 8,8 juta orang bermain judi online yang di antaranya ada sekira 80.000 anak usia di bawah 10 tahun. 

Dari aktivitas itu, perputaran uang telah mencapai sekira Rp700 triliun.

Baca juga: Polisi Sita Uang dan Aset Senilai Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Judi Online Komdigi

Baca juga: Pemkab Jepara Perkuat Keamanan Siber Untuk Berantas Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun bermain judi online.

Hal ini disampaikan Budi Gunawan saat mengumumkan capaian desk pemberantasan perjudian daring di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

"80.000 anak yang usianya di bawah 10 tahun main judi online."

"Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online," kata Budi Gunawan seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, 97.000 anggota TNI/Polri dan 1,9 juta pegawai swasta tercatat bermain judi online.

Adapun total keseluruhan masyarakat Indonesia yang bermain judi online ada 8,8 juta orang.

"Mayoritasnya, para pemainnya adalah menengah ke bawah," ucap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

Baca juga: Raup Cuan Rp 700 Juta, 5 Pemain Judi Online Ini Terancam 10 Tahun Penjara, Ada yang Masih Bocah

Baca juga: Jaringan Judi Online Beroperasi di Desa Terpencil, Perputaran Uangnya Capai Rp 2 Miliar

Budi Gunawan juga menilai bahwa judi online sudah seperti wabah penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan. 

Judi online, kata dia, menjangkiti kalangan dari tua hingga anak-anak.

Diucapnya, kondisi ini pun sudah sangat mengkhawatirkan dan darurat.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperkirakan potensi perputaran uang dari transaksi judi daring (online) bisa mencapai Rp700 triliun jika langkah intervensi tidak dilakukan.

"Data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menunjukkan perputaran uang judi online hampir Rp400 triliun."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved