Kasus Anak Main Judi Online
MIRIS! 80.000 Anak Bawah 10 Tahun Aktif Judi Online, Total Nilai Transaksi Capai Rp400 Triliun
Menko Polkam, Budi Gunawan mengungkapkan, 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun bermain judi online dari total sekira 8,8 pemain di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Upaya pemberantasan judi online di Tanah Air terus dilakukan pemerintah.
Berdasarkan data sementara, total ada sekira 8,8 juta orang bermain judi online yang di antaranya ada sekira 80.000 anak usia di bawah 10 tahun.
Dari aktivitas itu, perputaran uang telah mencapai sekira Rp700 triliun.
Baca juga: Polisi Sita Uang dan Aset Senilai Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Judi Online Komdigi
Baca juga: Pemkab Jepara Perkuat Keamanan Siber Untuk Berantas Judi Online
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun bermain judi online.
Hal ini disampaikan Budi Gunawan saat mengumumkan capaian desk pemberantasan perjudian daring di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
"80.000 anak yang usianya di bawah 10 tahun main judi online."
"Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online," kata Budi Gunawan seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, 97.000 anggota TNI/Polri dan 1,9 juta pegawai swasta tercatat bermain judi online.
Adapun total keseluruhan masyarakat Indonesia yang bermain judi online ada 8,8 juta orang.
"Mayoritasnya, para pemainnya adalah menengah ke bawah," ucap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Baca juga: Raup Cuan Rp 700 Juta, 5 Pemain Judi Online Ini Terancam 10 Tahun Penjara, Ada yang Masih Bocah
Baca juga: Jaringan Judi Online Beroperasi di Desa Terpencil, Perputaran Uangnya Capai Rp 2 Miliar
Budi Gunawan juga menilai bahwa judi online sudah seperti wabah penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan.
Judi online, kata dia, menjangkiti kalangan dari tua hingga anak-anak.
Diucapnya, kondisi ini pun sudah sangat mengkhawatirkan dan darurat.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperkirakan potensi perputaran uang dari transaksi judi daring (online) bisa mencapai Rp700 triliun jika langkah intervensi tidak dilakukan.
"Data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menunjukkan perputaran uang judi online hampir Rp400 triliun."
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan ODGJ di Weleri Kendal |
![]() |
---|
Gangguan Jalur di Stasiun Pegadenbaru, KA Argo Sindoro Tak Berangkat dari Semarang |
![]() |
---|
Gempa Terkini Jumat 1 Agustus 2025 Malam Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Disini |
![]() |
---|
Bisa Dapat Rp500 Juta Tanpa Ribet! Begini Cara Daftar KUR BRI Online 2025 |
![]() |
---|
Tingkatkan Kerja Sama Internasional, Telkom University Kunjungi Lima Institusi Pendidikan Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.