OTT KPK di Bengkulu

Sekda Bengkulu dan ADC Gubernur Rohidin Mersyah Juga Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Mereka

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu yang digelar di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. 

(*)

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Danai Pencalonan di Pilgub 2024

Berita Terkini