TRIBUNJATENG.COM - Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Provinsi Sumatera Utara 2024, Kota Medan Tertinggi
Penetapan besaran UMP 2025 akan segera diumumkan.
Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.
Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.
Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.
Berikut rincian lengkap tentang besaran UMK Sumatera Utara 2024 dari yang tertinggi sampai terendah.
Berikut ini rincian lengkap upah minimum di Kota Medan dan seluruh daerah lainnya di Provinsi Sumut dari mulai yang tertinggi hingga terendah:
1. Kota Medan Rp 3.769.082
2. Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.505.076
3. Kabupaten Batu Bara: Rp 3.451.671
4. Kabupaten Karo: Rp 3.358.951