UMK 2025

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Provinsi Sumatera Utara 2024, Kota Medan Tertinggi

Penulis: non
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Provinsi Sumatera Utara 2024, Kota Medan Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Provinsi Sumatera Utara 2024, Kota Medan Tertinggi

Penetapan besaran UMP 2025 akan segera diumumkan.

Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Berikut rincian lengkap tentang besaran UMK Sumatera Utara 2024 dari yang tertinggi sampai terendah.

Berikut ini rincian lengkap upah minimum di Kota Medan dan seluruh daerah lainnya di Provinsi Sumut dari mulai yang tertinggi hingga terendah: 

1. Kota Medan Rp 3.769.082 

2. Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.505.076 

3. Kabupaten Batu Bara: Rp 3.451.671 

4. Kabupaten Karo: Rp 3.358.951 

5. Kabupaten Labuhan Batu: Rp 3.228.339 

6. Kota Sibolga: Rp 3.211.031 

7. Kabupaten Labuhan Batu Selatan: Rp 3.197.168 

8. Kabupaten Labuhan Batu Utara: Rp 3.124.527 

9. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.111.250 

10. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.105.469 

11. Kabupaten Asahan: Rp 3.066.580 

12. Kota Tanjungbalai: Rp 3.046.579 

13. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.044.435 

14. Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.000.855 

15. Kota Padang Sidimpuan: Rp 2.974.869 

16. Kabupaten Toba: Rp 2.959.020 

17. Kabupaten Langkat: Rp 2.943.343 

18. Kabupaten Mandailing Natal: Rp 2.911.736 

19. Kabupaten Simalungun: Rp 2.900.330 

20. Kota Binjai: Rp 2.887.667 

21. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 2.833.474 

22. Kota Tebing Tinggi: Rp 2.822.726 

23. Kabupaten Dairi: Rp 2.809.915 

24. Kabupaten Nias Selatan: Rp 2.809.915 

25. Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp 2.809.915 

26. Kabupaten Samosir: Rp 2.809.915 

27. Kabupaten Nias Utara: Rp 2.809.915 

28. Kabupaten Nias Barat: Rp 2.809.915 

29. Kabupaten Padang Lawas Utara: Rp 2.809.915 

30. Kabupaten Nias: Rp 2.809.915 

31. Kabupaten Pakpak Bharat: Rp 2.809.915 

32. Kota Pematang Siantar: Rp 2.809.915 

33. Kota Gunung Sitoli: Rp 2.809.915

(*)

Berita Terkini