TRIBUNJATENG.COM - Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Provinsi Sumatera Utara 2024, Kota Medan Tertinggi
Penetapan besaran UMP 2025 akan segera diumumkan.
Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.
Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.
Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.
Berikut rincian lengkap tentang besaran UMK Sumatera Utara 2024 dari yang tertinggi sampai terendah.
Berikut ini rincian lengkap upah minimum di Kota Medan dan seluruh daerah lainnya di Provinsi Sumut dari mulai yang tertinggi hingga terendah:
1. Kota Medan Rp 3.769.082
2. Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.505.076
3. Kabupaten Batu Bara: Rp 3.451.671
4. Kabupaten Karo: Rp 3.358.951
5. Kabupaten Labuhan Batu: Rp 3.228.339
6. Kota Sibolga: Rp 3.211.031
7. Kabupaten Labuhan Batu Selatan: Rp 3.197.168
8. Kabupaten Labuhan Batu Utara: Rp 3.124.527
9. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.111.250
10. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.105.469
11. Kabupaten Asahan: Rp 3.066.580
12. Kota Tanjungbalai: Rp 3.046.579
13. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.044.435
14. Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.000.855
15. Kota Padang Sidimpuan: Rp 2.974.869
16. Kabupaten Toba: Rp 2.959.020
17. Kabupaten Langkat: Rp 2.943.343
18. Kabupaten Mandailing Natal: Rp 2.911.736
19. Kabupaten Simalungun: Rp 2.900.330
20. Kota Binjai: Rp 2.887.667
21. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 2.833.474
22. Kota Tebing Tinggi: Rp 2.822.726
23. Kabupaten Dairi: Rp 2.809.915
24. Kabupaten Nias Selatan: Rp 2.809.915
25. Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp 2.809.915
26. Kabupaten Samosir: Rp 2.809.915
27. Kabupaten Nias Utara: Rp 2.809.915
28. Kabupaten Nias Barat: Rp 2.809.915
29. Kabupaten Padang Lawas Utara: Rp 2.809.915
30. Kabupaten Nias: Rp 2.809.915
31. Kabupaten Pakpak Bharat: Rp 2.809.915
32. Kota Pematang Siantar: Rp 2.809.915
33. Kota Gunung Sitoli: Rp 2.809.915
(*)