TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi mengklaim memiliki rekaman video penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terhadap ketiga korban dari SMKN 4 Semarang.
Namun, polisi menolak untuk memperlihatkan rekaman adegan penembakan tersebut.
"(Jangan) Itu sebagai alat kita untuk proses hukum. Bukti kita jangan sampai (keluar) lalu menjadi konsumsi banyak orang," dalih Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Kasus Pelajar SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi: Keluarga Laporkan Aipda Robig ke Polda Jateng
Adegan ini menjadi bagian krusial terutama soal klaim polisi bahwa Aipda Robig Zaenudin diserang ketiga korban meliputi GRO (korban tewas), AD (luka tembak di dada) dan SA (luka tembak di tangan).
Polisi menuding ketiga korban menyerang terlebih dahulu ke Aipda Robig sehingga dia meletuskan pistolnya sebanyak dua kali. "(Nembaknya) pakai senjata organik. Dimiliki oleh yang bersangkutan," beber Artanto.
Polisi juga enggan membeberkan posisi penembakan antara Aipda Robig dengan korban.
"Itu nanti kita sampaikan diproses penyelidikan," terang Artanto.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, video penembakan Aidpa Robig ke tiga korban terekam kamera CCTV.
"Ada buktinya," katanya.
Irwan menjelaskan, anggotanya menembak korban sebanyak tiga orang dengan dua kali tembakan.
Tembakan pertama mengenai almarhum GRO di bagian pinggul kanan.
Kemudian tembakan kedua mengenai SA dan AD.
"SA dan AD itu satu peluru. Jadi tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua. Jadi dari samping," tuturnya Irwan sembari memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang.
Keterangan Irwan bertolak belakang dengan keterangan korban AD ketika proses prarekontruksi.
AD mengungkapkan tidak tahu adanya kejadian penembakan ke GRO.
"(Tidak tahu) Saya malah kena tembak. Kena bagian dada. Saya lihatin tapi sekilas saja. Itu cuma meleset dan akhirnya masuk ke (tangan) SA," katanya.
Kejadian penembakan ini persisnya ketika dia lagi mengejar tawuran ke arah Gunungpati.
"Saya puter balik ada orang nodong pistol," ungkapnya singkat.
Ketika keterangan AD hendak diulik lebih dalam oleh para jurnalis, AD malah ditarik polisi ke mobil.
Selepas itu AD lekas dibawa polisi ke mobil.
"Sudah ya, sudah," kata polisi berkaos preman itu ketika di lokasi, Selasa (26/11/2024).
Irwan mengklaim, bakal menunjukkan videonya secara lengkap.
"Video penembakannya lengkap. Nanti akan disampaikan," bebernya.
Dia pun mengakui, anggotanya telah melakukan excess of action atau tindakan berlebihan dalam kasus ini.
"Soal tindakan itu penyidikannya dilakukan Polda Jateng," katanya.
Keluarga Lapor Polda
Keluarga almarhum GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak mati oleh polisi memilih melaporkan kasus kematian korban ke Polda Jawa Tengah.
Korban ditembak mati oleh Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena dituding sebagai anggota gangster "Pojok Tanggul".
"Iya korban sudah melaporkan kasus kematian pelajar tersebut ke SPKT Polda kemarin, Selasa (26/11/2024). Kami sudah buatkan laporan polisinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang,Rabu (27/11/2024).
Keluarga korban melaporkan kasus ini tanpa pengacara.
Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau pasal 338 KUHP dan penganiayaan atau pasal 351 KUHP.
"Kami jamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur yang ada," kata Artanto.
Berkaitan dengan tindakan Aipda Robig yang melakukan penembakan berpotensi melanggar prosedur, Artanto mengaku masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Propam Polda Jateng.
"Dari Mabes Polri Divisi Propam Polri juga sudah turun untuk asistensi proses penyelidikan dan penyidikan dari Propam Jateng," jelasnya.
Artanto melanjutkan, Aipda Robig masih dalam proses penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari atau selama proses penyelidikan.
Setelahnya yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena melakukan tindakan excess of action atau tindaka berlebihan dalam menangani kejadian.
"Kami telah melakukan upaya hukum terhadap anggota kami yang telah melakukan itu, akan diproses," katanya.
Dia juga menunjukan foto kondisi Aipda Robig yang ditahan di ruang tahanan Polda Jateng.
Robig tampak mengenakan baju warna hijau di dalam ruangan sel.
"Selama proses ini kami selalu diawasi internal oleh Irwasum, komnas HAM, kompolnas, dan bid propam," terangnya.
Baca juga: Kasus Pelajar SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi: Keluarga Laporkan Aipda Robig ke Polda Jateng
Diberitakan sebelumnya, anggota Satresnakorba Polda Jateng Aipda Robig menembak sampai tewas pelajar SMKN 4 Semarang GRO (17).
Dua korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada.
Mereka berdua selamat.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. (Iwn)