Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Kasus Pelajar SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi: Keluarga Laporkan Aipda Robig ke Polda Jateng
Keluarga GRO melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keluarga almarhum GRO (17) pelajar SMK Negeri 4 Semarang yang ditembak mati oleh oknum polisi secara resmi membuat laporan kasus kematian korban ke Polda Jateng.
Korban ditembak mati oleh Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena dituding sebagai anggota gangster "Pojok Tanggul".
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pelajar Berprestasi SMK Semarang, Netizen: Nyawa Kau Ambil Karakternya Kau Bunuh
Baca juga: Polisi Tembak Pelajar SMK N 4 Semarang di Depan Alfamart, Rekaman CCTV Ungkap Fakta Ini
"Korban sudah melaporkan kasus kematian pelajar tersebut ke SPKT Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)."
"Kami sudah buatkan laporannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/11/2024).
Keluarga korban melaporkan kasus ini tanpa pengacara.
Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.
"Kami jamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur," kata Kombes Pol Artanto.
Berkaitan tindakan Aipda Robig yang melakukan penembakan berpotensi melanggar prosedur, Kombes Pol Artanto menyebut jika masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Propam Polda Jateng.
"Dari Mabes Polri Divisi Propam Polri juga sudah turun untuk asistensi proses penyelidikan dan penyidikan dari Propam Polda Jateng," jelasnya.
Baca juga: Mabes Usut Kasus Aipda RZ Tembak Siswa SMK 4 Semarang, Polrestabes Semarang Gelar Pra-Rekonstruksi
Baca juga: "Polisi Melakukan Rekayasa" LBH Semarang Soal Kasus Polisi Tembak Siswa SMK N 4
Kombes Pol Artanto melanjutkan, Aipda Robig masih dalam proses penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari atau selama proses penyelidikan.
Setelahnya yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena melakukan tindakan excess of action atau tindakan berlebihan dalam menangani kejadian.
"Kami telah melakukan upaya hukum terhadap anggota kami yang telah melakukan itu, akan diproses," katanya.
Dia juga menunjukan foto kondisi Aipda Robig yang ditahan di Ruang Tahanan Polda Jateng.
Aipda Robig tampak mengenakan baju warna hijau di dalam ruangan sel.
"Selama proses ini kami selalu diawasi internal oleh Irwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Bidang Propam," terangnya.
Semarang
Running News
Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang
Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Polrestabes Semarang
Polda Jateng
Kombes Pol Artanto
SMK Negeri 4 Semarang
Pelajar SMK Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Zaenudin
Polri
Komnas HAM
Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
![]() |
---|
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.