TRIBUNJATENG.COM - Kisah seorang siswi SMP di Kota Semarang Jawa Tengah ini bisa menjadi perhatian para orangtua.
Ia dinyatakan tidak naik kelas diduga karena kecanduan main game online.
Hampir setiap malam siswi berinisial S ini bermain game online hingga menjelang subuh.
Baca juga: Keluh Kesah Orang Tua Siswa SD di Semarang Tentang Game Roblox, Dukung Pemerintah Memblokir
Baca juga: Profil Abdul Muti Mendikdasmen Sebut Game Roblox Berbahaya, Segini Harta Kekayaan LHKPN
Kasus ini diungkap oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, dalam keterangannya terkait pemblokiran gim online yang melanggar undang-undang, Senin (11/8/2025).
“Anak berinisial S itu duduk di bangku SMP tahun kedua saat dinyatakan tidak naik kelas,” ujar Kawiyan.
Menurut keterangan ibunya, S lebih banyak menghabiskan waktu bermain gim dibandingkan belajar.
S disebut sudah mengalami kecanduan gim sejak duduk di bangku kelas 5 SD.
Kebiasaan itu membuatnya sering begadang hingga larut malam, sehingga kesulitan bangun pagi dan absen berangkat ke sekolah.
Lika-liku menuju Indonesia Maju, dikupas dalam Kompas 80 Tahun Indonesia.
“Ibu kandung dari S menuturkan, S kalau malam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk main game sehingga tidak bisa bangun pagi untuk sekolah,” jelas Kawiyan.
Sebagai langkah awal penanganan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Semarang telah melakukan asesmen awal terhadap S.
“Dan dalam waktu dekat akan di-assesment oleh psikiater untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tutur Kawiyan.
Kawiyan menegaskan bahwa kasus seperti S kemungkinan besar banyak terjadi, namun tidak tercatat karena tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
Untuk itu, KPAI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan gim online, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemerintah dapat memblokir permanen PSE tersebut. Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” tegas Kawiyan.