UMK Kabupaten Tegal Naik Rp 142 Ribu? Prabowo Resmi Menaikkan Upah Minimum 2025 6,5 Persen
TRIBUNJATENG.COM - Berikut perhitungan Upah Minimum Kabupaten UMK Kabupaten Tegal 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Lantas berapa besaran UMK Kabupaten Tegal jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?
Berikut perhitungannya:
= 6,5 persen x UMK Kabupaten Tegal 2024
= 6,5/100 x Rp 2.191.161
Jumlah kenaikan UMK Kabupaten Tegal= 142.425
UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp 2.191.161 + 142.425 = Rp 2.333.586
Dengan demikian, UMK Kabupaten Tegal 2025 diprediksi sebesar Rp 2.333.586 naik Rp 142.425 dari tahun 2024.
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tegal Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
2020: Rp 1.896.000
2021: Rp 1.958.000
2022: Rp 1.968.446
2023: Rp 2.106.238
2024: Rp 2.191.161
UMP JATENG
Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:
2020: Rp 1.742.015,22
2021: Rp 1.798.979,12
2022: Rp 1.812.935
2023: Rp 1.958.169,69
2024: Rp 2.036.947
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.