"Sampai saat ini kami masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan, karena sampai sekarang terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan," tandasnya.
Dilihat dari sosial media mantan istrinya, ia kini sering memamerkan video jalan-jalan ke luar negeri.
Aipda Nikson Pangaribuan diduga memiliki satu anak laki-laki dari pernikahannya dengan wanita berinisial RB.
Gunakan tabung gas 3 Kg
Aipda Nikson Pangaribuan tega menganiaya ibu kandungnya sendiri menggunakan tabung gas 3 kilogram (kg).
Apda Nikson Pangaribuan bahkan menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar, di depan tetangganya.
Malam itu saksi yang merupakan tetangga hendak berbelanja di warung milik korban.
"Pada saat akan belanja, kemudian tanpa ada peringatan dari pihak pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara dikutip dari Youtube tvOneNews, Selasa (3/12/2024).
Setelah itu saksi pun melarikan diri dan meminta bantuan tetangga.
"Pelaku kabur dan meninggalkan TKP," lanjut dia.
Aipda Nikson Pangaribuan kemudian diamankan di sebuah warung di daerah Cileungsi.
AKP Teguh mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.
"Kami sudah menerapkan 2 pasal yang kami sangkakan, ada pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.