Pilkada Batang 2024

KPU Batang Mulai Rekapitulasi Pilkada 2024, Tidak Ada PSU Dilaporkan

Penulis: dina indriani
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah memulai tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (3/12/2024).

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah memulai tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rapat pleno ini digelar setelah selesainya rekapitulasi di 15 kecamatan di seluruh Kabupaten Batang.

Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya mulai membacakan berita acara hasil rapat pleno dari 15 kecamatan secara bergiliran.

Baca juga: KPU Batang Musnahkan 1.014 Surat Suara Rusak Jelang Pilkada 2024

"Namun, sebelum itu, rapat pleno tingkat kabupaten harus dihadiri minimal tiga anggota KPU. Saat ini, lima anggota KPU Batang hadir semuanya," tuturnya saat ditemui di Hotel Dewi Ratih Batang, Selasa (3/12/2024).

Setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan membacakan hasil rapat pleno mereka, dimulai dari PPK Wonotunggal dan seterusnya secara bergantian.

Jika ada kejadian khusus, akan diselesaikan terlebih dahulu.

"Pada Pilkada 2024 ini, tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Batang.

Ini menunjukkan bahwa PPK di setiap kecamatan telah menjalankan tugasnya dengan baik, berkat sosialisasi aturan dan regulasi yang efektif sebelum penyelenggaraan," jelasnya.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan PSU yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Batang.

Pembacaan pleno dimulai dari rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang hingga ditetapkan hasil akhirnya.

Baca juga: KPU Batang Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 82 Persen

"Hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dikirim ke Provinsi Jawa Tengah dengan pengawalan ketat," tegasnya.

Setelah tahapan rekapitulasi ditetapkan, tahap berikutnya adalah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jika tidak ada gugatan dari Kabupaten Batang, maka hasil resminya akan segera diumumkan," pungkasnya.(din)

 

Berita Terkini