Namun, terkait aturan teknis mengenai status PPPK paruh waktu, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Saiful menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga honorer non-ASN yang akan berakhir tahun ini.
"Ke depan, tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Semua ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK,” ujar dia.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani menyampaikan, seleksi PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan status dan kesejahteraan para pegawai. (mzk)