TRIBUNJATENG.COM - Jumlah korban dugaan pelecehan seksual IWAS alias Agus Buntung (21), seorang penyandang disabilitas asal Mataram terus bertambah.
Kini korban Agus Buntung yang telah melapor ke polisi telah mencapai 15 orang, bertambah dua orang dari sebelumnya.
Kasus pemerkosaan yang semula dianggap rekayasa karena kondisi Agus, ternyata kini semakin terang benderang.
Baca juga: Pengakuan Agus Buntung, Disuruh Diam Saat Celana Dilepaskan Mahasiswi, Sebelum Jadi Tersangka
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, yang mengonfirmasi penerimaan laporan dari dua korban baru pada Jumat (6/12/2024).
"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang," ujar Joko di Mataram.
Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Sementara itu, jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.
"Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP," tambah Joko.
Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.
"Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi," ujarnya.
Saat ini, KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut.
"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai. Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," tegas Joko.
Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: Borok Agus Buntung Terbongkar, Sering Bawa Wanita Berbeda-beda Hingga Foya-foya Pakai Beasiswa
Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.
Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas asal Mataram Bertambah Jadi 15"